Aman dan Mudah Digunakan, Ini 10 Aplikasi Investasi yang Terdaftar OJK

Arintha Widya - Rabu, 23 Februari 2022
ilustrasi aplikasi investasi
ilustrasi aplikasi investasi Shutter2U

Parapuan.co - Di era digital seperti sekarang, investasi semakin mudah karena banyaknya aplikasi yang bisa diakses dari ponsel.

Beragam aplikasi investasi tersedia dan bisa diunduh hingga digunakan dengan mudah oleh para investor, baik lama maupun pemula.

Akan tetapi, sayangnya tidak semua aplikasi investasi legal, terpercaya, dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Lantas, aplikasi investasi apa saja yang terdaftar OJK? Berikut ini daftarnya sebagaimana dikutip dari Cermati.com!

1. Bareksa

Aplikasi investasi pertama adalah Bareksa, yang merupakan perusahaan teknologi finansial milik PT Bareksa Portal Investasi.

Bareksa dikenal sebagai marketplace khusus reksadana dan memperjualbelikan instrumen tersebut dari berbagai perusahaan manajemen investasi.

2. Bibit

Aplikasi investasi berikutnya yang terdaftar OJK adalah Bibit, yang di dalamnya juga terdapat pilihan untuk investasi reksa dana.

Baca Juga: Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal, Catat Daftar Terbaru Fintech Lending yang Terdaftar di OJK

Sumber: Cermati.com
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda