Batas Waktu 31 Maret, Ini Cara Mudah Lapor Investasi Reksa Dana dan Obligasi di SPT Tahunan

Alessandra Langit - Kamis, 17 Maret 2022
Cara mudah melaporkan investasi reksa dana dan obligasi di SPT tahunan.
Cara mudah melaporkan investasi reksa dana dan obligasi di SPT tahunan. FatCamera

Parapuan.co - Penting untuk Kawan Puan ingat, batas waktu pelaporan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) perorangan jatuh pada 31 Maret 2022 mendatang.

Pelaporan SPT kini sudah mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui halaman resmi Dirjen Pajak.

Pada pelaporan SPT ini, Kawan Puan yang berstatus karyawan wajib melampirkan bukti potong dari perusahaan serta harta dan kewajiban yang dimiliki.

Saat ini, kepemilikan aset keuangan dan investasi semakin beragam dan umum diketahui.

Tabungan, Deposito, Obligasi, Saham, Reksa Dana, P2P Lending, Equity Crowdfunding hingga Kripto dan NFT sudah semakin dikenal masyarakat.

Melansir Kompas.com, ada cara pelaporan pajak khusus bagi setiap jenis kepemilikan aset keuangan dan investasi.

SPT Pajak sendiri terdiri dari 3 bagian yaitu Penghasilan, Harta (Aset) dan Kewajiban.

Sedangkan penghasilan sendiri dibagi lagi jadi 3 bagian yaitu Penghasilan Tidak Final (kena pajak progresif), Penghasilan Final, dan Penghasilan Bukan Objek Pajak.

Bagi Kawan Puan yang hendak melaporkan STP investasi Obligasi dan Reksa Dana, berikut cara mudah melakukan pelaporannya sebelum batas waktu berakhir.

Baca Juga: Terakhir 31 Maret, Ini Cara Melaporkan Investasi Emas di SPT Tahunan

Obligasi

Bagi Obligasi Perusahaan baik itu Obligasi, Sukuk, dan MTN, Kawan Puan harus menggunakan Kode Harta 033.

Sementara, untuk Obligasi Pemerintah seperti ORI, Sukuk Ritel, Sukuk Tabungan menggunakan Kode Harta 034.

Pelaporan SPT untuk Obligasi ini menggunakan nilai pembelian atau modal.

Atas penghasilan dari obligasi seperti Kupon dikenakan Pajak Final 10 persen dan biasanya sudah dipotong duluan.

Sebagai gambaran, jika Kawan Puan menerima Kupon Rp90 juta selama 2021, maka pelaporannya adalah Rp90 juta dibagi 0,9 = Rp100 juta, dicatatkan sebagai Penghasilan Bruto pada bagian Penghasilan Kena Pajak Final.

Sedangkan, jumlah sebesar Rp100 juta x 10% = Rp10 juta, dicatatkan sebagai Pph terutang.

Tak hanya Kupon, pajak final 10 persen ini juga dikenakan terhadap diskonto atau capital gain.

Nah, kondisi tersebut terjadi hanya jika Kawan Puan membeli obligasi di harga Rp 990 juta dan memegangnya hingga jatuh tempo senilai Rp1 miliar.

Baca Juga: Mengenal 5 Aplikasi Investasi Reksa Dana yang Legal dan Diawasi OJK

Selain itu, kondisi juga bisa terjadi saat Kawan Puan membeli obligasi di nilai Rp1.010 juta dan menjualnya senilai Rp1.020 juta.

Atas keuntungan Rp10 juta tersebut akan dipotong pajak final 10 persen senilai Rp1 juta.

Angka Rp10 juta dilaporkan sebagai penghasilan bruto dan Rp1 juta sebagai Pph Terutang di kolom yang sama dengan kupon.

Penting untuk Kawan Puan ingat, bagi Obligasi Pemerintah, kolom penghasilan finalnya jadi 1 dengan bunga deposito, sementara Obligasi Perusahaam, kolom penghasilan finalnya terpisah sendiri.

Reksa Dana

Kawan Puan, Kode Harta untuk reksa dana adalah 036 dan atas saldo nilai buku per 31 Desember 2021, dilaporkan sebagai nilai perolehan di bagian Harta.

Penghasilan reksa dana sendiri bisa berasal dari 2 sumber, yaitu transaksi jual beli dan bagi hasil.

Jual beli bisa berupa (subscription) dan penjualan (redemption) ataupun berasal dari transaksi switching.

Baca Juga: Apa Itu Reksa Dana Pendapatan Tetap? Simak Ini Simulasi Investasinya

Nah, transaksi switching akhir-akhir ini lebih mendominasi dibandingkan transaksi jual beli.

Transaksi switching menjadi populer karena dinilai masyarakat lebih mudah.

Kawan Puan harus ingat bahwa ivestor perlu menghitung keuntungan dan kerugiannya setiap kali transaksi dilakukan.

Nantinya, akumulasi dari keuntungan selama 1 tahun akan dilaporkan sebagai Penghasilan Bukan Objek Pajak Lainnya.

Jika ditemukan kerugian pada akumulasinya, maka tidak dilaporkan atau 0 juga tidak masalah.

Reksa dana saat ini banyak yang menawarkan fitur bagi hasil yang terdapat di reksa dana terproteksi.

Selain itu, fitur juga terdapat di reksa dana pasar uang, dan reksa dana pendapatan tetap.

Fitur bagi hasil bahkan juga ada di reksa dana campuran dan saham.

Nah, itu dia cara mudah pelaporan investasi Obligasi dan Reksa Dana yang penting untuk Kawan Puan ketahui.

Jangan lupa laporkan STP Kawan Puan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Begini Peluang Besar Investasi Tahun 2022 pada Obligasi Menurut Pakar

(*)

https://money.kompas.com/read/2022/03/11/124000626/punya-investasi-saham-hingga-obligasi-simak-cara-lapornya-di-spt-pajak?page=all#page2