JHT hingga JKP, Ini 5 Program dari BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja!

Saras Bening Sumunar - Sabtu, 26 Maret 2022
Program BPJS Ketenagakerjaan
Program BPJS Ketenagakerjaan pondsaksit/iStockphoto

Parapuan.co - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang menyediakan perlindungan bagi tenaga kerja di seluruh Indonesia.

Baik pekerja formal maupun nonformal, keduanya tetap bisa mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai program untuk para pekerja.

Lantas, apa saja program utama BPJS Ketenagakerjaan yang berguna untuk para pekerja?

Melansir Kompas.com dan laman Sikapi Uangmu milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PARAPUAN telah merangkum 5 program BPJS Ketenagakerjaan. Yuk, simak!

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan pada peserta jika mengalami risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental.

Jaminan kecelakaan kerja atau JKK ini diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial.

Prinsip asuransi sosial tersebut meliputi:

Baca Juga: Agar Dapat Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Buat Surat Paklaring

- Kegotong-royongan antara yang kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, yang berisiko tinggi dan rendah;

- Kepesertaan bersifat wajib dan tidak selektif;

- Iuran berdasarkan presentase upah atau penghasilan; dan

- Bersifat nirlaba.

Peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya.

Di samping itu, peserta juga mendapatkan manfaat berupa uang tunai apabila terjadi cacat total tetap atau meninggal dunia.

2. Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan program yang ditujukan untuk menjamin peserta yang memasuki masa pensiun,mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

JHT BPJS Ketenagakerjaan ini diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.

Baca Juga: Aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan Cair di Usia 56 Tahun Tak Jadi Berlaku

Manfaat program Jaminan Hari Tua berupa uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.

3. Jaminan Pensiun (JP)

Program Jaminan Pensiun bertujuan untuk mempertahankan kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total.

Jaminan Pensiun (JP) diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti dan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.

Jaminan Pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan (untuk peserta dengan masa iur minimal 15 tahun).

Sedangkan, untuk peserta dengan masa iur kurang dari 15 tahun menerima uang tunai yang merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan.

Manfaat dimaksud dibayarkan kepada peserta, janda atau duda, anak peserta, orang tua, atau ahli waris peserta bersangkutan.

4. Jaminan Kematian (JKM)

Program Jaminan Kematian diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Baca Juga: Mengenal Jaminan Kematian BPJS dan Berbagai Macam Manfaatnya

Jaminan kematian diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial.

Manfaat jaminan kematian berupa uang tunai yang dibayarkan kepada ahli waris peserta.

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Program JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja jika mengalami PHK.

Sementara, peserta JKP adalah pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha dan telah terdaftar serta membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi seperti WNI, belum mencapai usia 54 tahun saat mendaftar, dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.

Klaim JKP dapat diajukan setelah membayarkan masa iur setidaknya 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut.

Adapun klain JKP dikecualikan untuk alsan PHK karena pekerja mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.

Baca Juga: Dapat Lebih Banyak, Ini Perbedaan JKP dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kawan Puan itu tadi berbagai macam program dari BPJS Ketenagakerjaan. Semoga dapat membantu ya! (*)