Banyak Karyawan Kena PHK, Ini Syarat dan Tahapan untuk Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Ardela Nabila - Selasa, 7 Juni 2022
Tahapan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Tahapan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan. Dok. Instagram @JKP.GO.ID

Parapuan.co - Belakangan ini media sosial diramaikan oleh banyaknya perusahaan startup yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada banyak karyawannya.

Dalam hal terjadi PHK, Kawan Puan yang merupakan karyawan dapat mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk uang tunai.

Selain itu, JKP BPJS Ketenagakerjaan juga bisa memberikan akses informasi pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, lho.

Dengan demikian, karyawan yang terkena PHK masih bisa memenuhi kebutuhan hidup sembari berusaha mencari pekerjaan baru dan meningkatkan keterampilan.

Walaupun ada program ini, perlu diketahui bahwa pekerja tetap berhak mendapatkan pesangon dari perusahaan ketika terkena PHK.

Jika Kawan Puan merupakan salah satu pekerja yang di-PHK baru-baru ini, yuk simak syarat hingga tahapan untuk mengklaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, seperti dikutip dari Kompas.com!

Syarat klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mencairkan uang JKP BPJS Ketenagakerjaan, Kawan Puan harus memenuhi syarat berikut ini:

- Peserta yang mengalami PHK.

Baca Juga: Karyawan Kena PHK, Ini 5 Tips Hemat untuk Mengatur Uang Pesangon

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania