Banyak Karyawan Kena PHK, Ini Syarat dan Tahapan untuk Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Ardela Nabila - Selasa, 7 Juni 2022
Tahapan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Tahapan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan. Dok. Instagram @JKP.GO.ID

- Masuk ke portal Siap Kerja di laman siapkerja.kemnaker.go.id

- Pilih menu Ajukan Klaim

- Isi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK

- Data akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan

- Peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP

- Proses sudah selesai, manfaat berupa uang tunai JKP akan masuk ke rekening peserta.

2. Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan bulan kedua hingga bulan keenam

- Peserta melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja

Baca Juga: Ada Zenius hingga LinkAja, Ini 4 Perusahaan Startup yang PHK Karyawan pada Tahun 2022

- Peserta melamar pekerjaan di minimal lima perusahaan berbeda atau satu perusahaan yang telah melakukan proses wawancara

- Peserta mengikuti konseling yang sudah dirancang

- Peserta mengikuti Pelatihan Kerja di periode bulan kedua hingga kelima dengan minimal kehadiran 80 persen

- Peserta mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja.

Demikian informasi mengenai syarat hingga tahapan untuk mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang terkena PHK. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania