Ramai Perusahaan Startup PHK Karyawan, Apa Itu Layoff dan Bagaimana Dampaknya?

Ardela Nabila - Sabtu, 28 Mei 2022
Mengenal apa itu layoff.
Mengenal apa itu layoff. tommy

Parapuan.co - Beberapa pekan terakhir, media sosial tengah diramaikan oleh sejumlah perusahaan startup yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Misalnya saja perusahaan startup teknologi edukasi Zenius yang belum lama ini menjadi sorotan setelah memutus hubungan kerja dengan lebih dari 200 karyawannya.

Kemudian ada pula perusahaan rintisan teknologi LinkAja dan perusahaan startup e-commerce JD.ID.

Kondisi makro ekonomi yang terguncang selama masa pandemi dan penyesuaian terhadap fokus dan kebutuhan bisnis perusahaan menjadi dua alasan utama ketiga perusahaan tersebut harus me-layoff karyawannya.

Apa itu layoff yang banyak dilakukan perusahaan startup di Indonesia?

Layoff merupakan salah satu jenis pemutusan hubungan kerja, yakni ketika perusahaan menangguhkan atau memberhentikan seorang karyawan, baik sementara ataupun permanen, seperti dikutip dari Investopedia.

Untuk diketahui, layoff berbeda dengan pemecatan, sebab pemecatan biasanya terjadi karena ketidakefisienan karyawan, adanya penyimpangan, atau bahkan pelanggaran.

Sementara itu, layoff biasanya dilakukan ketika perusahaan mengalami kesulitan secara finansial atau adanya pergeseran organisasi.

Di samping itu, layoff juga bisa terjadi karena berbagai alasan, misalnya untuk mengurangi pengeluaran gaji guna meningkatkan nilai pemegang saham.

Baca Juga: 3 Perusahaan Startup Ini PHK Massal Karyawannya dalam Sepekan, Kenapa?