Tak Perlu Panik, Segera Lakukan 4 Hal Ini jika Kamu Terkena PHK

Arintha Widya - Jumat, 18 Februari 2022
Illustrasi PHK
Illustrasi PHK Photo by Anna Shvets from Pexels

Parapuan.co - Kawan Puan, tak dapat dimungkiri selama dua tahun terakhir saat pandemi, banyak orang mengalami PHK.

Bahkan, tak sedikit perusahaan yang belum atau tak dapat menyesuaikan diri dengan transformasi digital masih melakukan pengurangan karyawan.

PHK atau pemberhentian hubungan kerja dengan karyawan dinilai sebagai salah satu cara untuk menekan pengeluaran perusahaan.

Terlepas karena pandemi atau bukan, PHK tentu membuat tenaga kerja panik dan bersedih.

Lantas, seandainya hal itu sampai menimpa kamu, tidak mengapa sedih sejenak tapi usahakan untuk tidak berlarut-larut, ya.

Pasalnya, kamu masih punya waktu untuk melakukan sesuatu agar selagi menganggur, kamu tetap dapat membiayai hidup sehari-hari.

Nah, apa saja yang dapat kamu lakukan setelah terkena PHK? Di bawah ini uraiannya, seperti melansir Lifepal via Kontan.co.id.

1. Cek jumlah aset dan kewajiban

Perencana keuangan Aulia Akbar mengungkapkan bahwa orang yang terkena PHK perlu melakukan pencatatan terhadap aset yang dimiliki.

Baca Juga: Kena PHK? Begini Cara Mendapatkan Jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan