Terakhir 31 Maret, Ini 5 Istilah yang Berkaitan dengan PPh dan SPT Pajak

Firdhayanti - Sabtu, 19 Maret 2022
Istilah yang berkaitan dengan PPh dan SPT pajak
Istilah yang berkaitan dengan PPh dan SPT pajak kompas.com

Namun, untuk penghitungannya tidak dilihat langsung dari total penghasilan dalam waktu satu tahun. 

Total penghasilan, penerimaan, pendapatan, atau tambahan ekonomis itu dalam perpajakan disebut sebagai penghasilan bruto.

Setelah mencari penghasilan netto, kemudian dikurangi dengan PTKP. Hasil inilah yang disebut dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). 

Besaran PKP ini yang menjadi dasar dari penghitungan PPh terutang. Bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas dan tidak mencatat biaya-biaya yang dikeluarkan, penghitungan penghasilan netto dapat menggunakan norma, sepanjang telah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Pajak. 

5. Penghasilan kena tarif PPh Final

Penghasilan yang dikenai tarif PPh final atau income subject to final income tax merupakan penghasilan tertentu yang mekanisme penghitungannya pajaknya dilakukan secara final. 

Yang dimaksud dengan final ini berarti pajaknya sudah langsung dipotong oleh pemberi penghasilan.

Wajib pajak yang menerima penghasilan tidak perlu memasukkannya ke dalam komponen penghitungan PKP dalam SPT tahunan.

Wajib pajak cukup melaporkan PPh Final yang telah dipotong di dalam SPT tahunan PPh.

Beberapa jenis penghasilan yang dikenai PPh final:

- bunga dari deposito

- tabungan

- obligasi

- surat utang negara,

- serta simpanan koperasi penghasilan berupa hadiah undian penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya,

- transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa,

- transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura

- penghasilan dari transaksi pengalihan harta

- usaha jasa konstruksi, real estate, dan persewaan tanah dan atau bangunan

- penghasilan wajib pajak berstatus pengusaha atau pekerja bebas dengan nilai peredaran usaha (omzet) maksimal Rp4,8 miliar setahun.

Baca Juga: Sri Mulyani Sentil soal Pamer Kekayaan di Medsos, Ini 6 Jenis Harta yang Harus Dilaporkan

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania