Denda hingga Pidana, Ini Deretan Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan

Ardela Nabila - Jumat, 4 Maret 2022
Sanksi jika tidak lapor SPT tahunan.
Sanksi jika tidak lapor SPT tahunan. pcess609

Parapuan.co - Setiap tahunnya, wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan pajak tahunannya.

Wajib pajak yang secara sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana bagi mereka yang tidak melapor.

Melansir Kompas.com, wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan SPT tahunan mulai 1 Januari 2022 lalu hingga 31 Maret 2022, dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan.

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki penghasilan pribadi dan masuk ke dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak wajib melaporkan pajak tahunannya.

Lalu, apa saja sanksi bagi wajib pajak yang tidak melapor SPT tahunannya? Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini penjelasannya.

Sanksi denda

Sanksi ini merupakan konsekuensi yang akan diterima oleh wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunannya.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmadrin Noor, konsekuensi yang dimaksud dapat berupa sanksi ringan hingga berat.

Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mereka yang memiliki kewajiban membayar pajak adalah yang memiliki NPWP dan masih menjadi wajib pajak.

Baca Juga: Catat, Ini Cara Mengisi e-Filling, Aplikasi Pengganti SPT Pajak Online

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh