Catat, Ini Cara Mengisi e-Filling, Aplikasi Pengganti SPT Pajak Online

Arintha Widya - Senin, 28 Februari 2022
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak Freepik

Parapuan.co - Belum lama ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumukan penutupan e-SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) secara daring.

Jika sebelumnya wajib pajak bisa melaporkan SPT online, kini e-SPT sudah tidak bisa lagi diakses.

Sebagai gantinya, DJP menyatakan kalau wajib pajak tetap dapat melaporkan SPT mereka lewat e-filling.

Bagaimana cara mengisi e-filling? Selain harus sudah mempunyai NPWP, wajib pajak perlu membuat akun DJP Online terlebih dulu.

Berikut cara membuat akun DJP dan tahapan mengisi e-filling melalui laman pajak.go.id seperti mengutip Tribunnews!

Cara mendaftar akun DJP Online

Pertama-tama, buka laman pajak.go.id terlebih dulu jika kamu ingin mendaftar akun DJP secara daring.

Selanjutnya, ikuti tahapan pendaftaran akun pada langkah-langkah berikut ini:

1. Klik "login" atau "masuk"

Baca Juga: SPT Online Resmi Ditutup, Layanan Dialihkan ke Dua Aplikasi Ini!

Sumber: tribunnews
Penulis:
Editor: Linda Fitria