NPWP Segera Terintegrasi NIK, Pengeluaran Wajib Pajak Kian Terlacak

Arintha Widya - Rabu, 24 November 2021
ilustrasi npwp
ilustrasi npwp

Parapuan.co - Sebagai wajib pajak, apakah Kawan Puan sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)?

Jika belum, kini NPWP siap diintegrasikan dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan), yang mana nomor KTP juga berfungsi sebagai nomor wajib pajak.

Wacana terkait integrasi NIK dengan NPWP sudah ada sejak beberapa waktu lalu.

Aturan ini membuat wajib pajak (WP) tak perlu repot mendaftar untuk mendapatkan NPWP karena NIK-nya otomatis terlacak sebagai nomor WP.

Baca Juga: NIK akan Otomatis jadi Nomor Pokok Wajib Pajak, ini Aturan Terbarunya

Nantinya, pengeluaran WP yang penghasilannya dikenai pajak otomatis akan lebih mudah terlacak.

Hal tersebut senada dengan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita seperti mengutip Tribunnews.

Suryadi Sasmita menilai, integrasi data NIK dengan NPWP akan membuat pengeluaran orang-orang kaya makin mudah dilacak kantor pajak.

Sumber: tribunnews,Twitter
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh