PPN Bakal Naik dari 10 ke 12 Persen, Benarkah Tak Bebani Masyarakat?

Arintha Widya - Selasa, 8 Juni 2021
Setiap Warga Negara Indonesia yang telah mempunyai penghasilan pribadi wajib melaporkan SPT tahunan  ke Dirjen Pajak. Adapun tenggat waktu pelaporan adalah 31 Maret 2021.
Setiap Warga Negara Indonesia yang telah mempunyai penghasilan pribadi wajib melaporkan SPT tahunan ke Dirjen Pajak. Adapun tenggat waktu pelaporan adalah 31 Maret 2021. freepik.com

Parapuan.co - Pemerintah sedang bersiap menaikkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari yang semula 10 persen, menjadi 12 persen.

Walau demikian, tidak semua barang kena pajak akan dikenakan tarif PPN serupa.

Melansir Kompas.com, kenaikan PPN ini menggunakan skema multitarif, yaitu pengenaan pajak yang lebih rendah untuk barang-barang yang banyak dibutuhkan masyarakat.

Sementara pengenaan tarif tinggi akan diterapkan untuk barang mewah yang biasanya dibeli masyarakat dari kalangan menengah atas.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir, Berikut Ini Tata Cara Lapor SPT Pajak, Jangan Sampai Terlambat

Menurut Pengamat Pajak Fajry Akbar, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen masih relevan dan tidak memengaruhi daya beli masyarakat.

Ia juga menambahkan, pemerintah tidak akan menyulitkan masyarakat dengan kenaikan tarif PPN tersebut di tengah pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang.

"Karena kenaikan tarif yang rendah, tidak akan terlalu dirasakan atau berdampak pada konsumen," terang Fajry Akbar.

"Karena kita masih dalam masa pemulihan, saya kira terlalu berisiko jika pemerintah menaikkan tarif yang terlalu tinggi," imbuhnya.

Fajry Akbar menuturkan pula bahwa kenaikan tarif PPN perlu dilakukan.