NIK akan Otomatis jadi Nomor Pokok Wajib Pajak, ini Aturan Terbarunya

Arintha Widya - Rabu, 13 Oktober 2021
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak Freepik

Parapuan.co - Akhir-akhir ini ramai dibicarakan soal aturan mengenai NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP yang akan berfungsi sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Di sana tertera tambahan fungsi NIK, yaitu sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).

Mengutip Kompas, di dalam draf UU HPP juga disebutkan bahwa setiap WPOP yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif wajib mendaftaran diri ke kantor pajak.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Ungkap Pelaku UMKM Bisa Bebas Pajak Penghasilan

Pemberlakukan NIK menjadi NPWP disebut akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung.

Ini juga akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan.

Hasilnya, bakal memberikan kemudahan dan kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional mengingat wajib pajak tak lagi perlu menunjukkan kartu NPWP.

"Dengan ketentuan baru ini, maka WPOP tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KKP (Kantor Pelayanan Pajak), karena NIK sudah berfungsi sebagai NPWP," kata Ditjen Pajak Neilmadrin Noor beberapa waktu lalu.

Meski begitu, ia menjelaskan bahwa penggunaan NIK ini tidak berarti semua pemilik KTP wajib membayar pajak penghasilan (PPh).

Menurut ketentuan tersebut, untuk menjadi wajib pajak tetap harus memenuhi kriteria terlebih dulu.

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Arintya