Pemerintah Jelaskan Perihal Rencana Pengaturan Pajak PPN Melalui Sebuah Email

Shenny Fierdha - Senin, 21 Juni 2021
Ilustrasi menghitung pajak
Ilustrasi menghitung pajak Vecteezy.com

Parapuan.co - Kawan Puan mungkin sudah mengetahui soal berita bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako maupun jasa pendidikan di Indonesia.

Padahal, sembako maupun jasa pendidikan sebelumnya tidak dikenakan PPN.

Kompas.com mewartakan rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut tertuang dalam Revisi Undang-Undang Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). 

Agar masyarakat lebih memahami rencana Kemenkeu ini, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu (DJP Kemenkeu) telah mengirimkan email (surat elektronik) secara serentak kepada jutaan wajib pajak Indonesia.

Baca Juga: PPN Bakal Naik dari 10 ke 12 Persen, Benarkah Tak Bebani Masyarakat?

Meski DJP Kemenkeu mengirimkan email tersebut pada Minggu (13/6/2021), namun PARAPUAN baru menerima email itu pada pekan berikutnya, yakni Minggu (20/6/2021).

Adapun isi email tersebut membahas soal langkah Kemenkeu untuk memulihkan perekenomian nasional yang terdampak buruk oleh pandemi Covid-19.

Salah satu langkah yang ditempuh Kemenkeu untuk pemulihan ekonomi nasional itu adalah dengan pengaturan PPN, Kawan Puan.

"Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah (Kemenkeu) memandang perlu (untuk) menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, di antaranya usulan perubahan pengaturan PPN," demikian bunyi email dari DJP Kemenkeu tersebut, seperti yang diterima oleh PARAPUAN pada Minggu (20/6/2021).

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania