NPWP Segera Terintegrasi NIK, Pengeluaran Wajib Pajak Kian Terlacak

Arintha Widya - Rabu, 24 November 2021
ilustrasi npwp
ilustrasi npwp

 

Di samping itu, melaporkan SPT juga penting supaya kamu tidak mengalami seperti yang terjadi pada seorang penjual di sebuah situs belanja daring.

Baru-baru ini heboh di Twitter tentang curhat seorang pelaku usaha yang tiba-tiba terkena pajak sebesar Rp35 juta.

 

Ia terkejut bukan hanya karena tidak membayar pajak, tetapi lantaran belum memiliki NPWP.

Pihaknya baru mengetahui juga, bahwa data penjual di platform marketplace yang diikutinya dilaporkan ke kantor pajak.

Kasus viral seperti di atas mesti menjadi pelajaran bagi kita, bahwa setiap penghasilan akan dikenakan pajak.

Apalagi jika mempunyai usaha, di mana biasanya wajib pajak tak hanya perlu punya NPWP orang pribadi tetapi juga badan usaha.

Kawan Puan segera mendaftar sebagai wajib pajak dan melaporkan SPT, yuk! (*)

Sumber: tribunnews,Twitter
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh