Wajib Tahu! Ini 5 Hal Penting tentang Integrasi NIK Menjadi NPWP

Arintha Widya - Rabu, 24 November 2021
Agar tidak disalahgunakan, begini menjaga data KTP tetap aman
Agar tidak disalahgunakan, begini menjaga data KTP tetap aman Author

Parapuan.co - Integrasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bukan sekadar wacana.

Pemerintah tengah bersiap mengaplikasikan dan mengintegrasikan NIK sebagai NPWP bagi para wajib pajak.

Aturan baru ini mungkin belum diketahui semua orang, tetapi masih ada waktu bagi Kawan Puan untuk mencari tahu sebelum integrasi NIK jadi NPWP diresmikan.

Apa saja hal-hal penting terkait integrasi NIK menjadi NPWP yang perlu kamu tahu sebagai wajib pajak?

Berikut uraiannya sebagaimana mengutip Kompas!

1. Dasar Hukum

Ketentuan terkait penggunaan NIK sebagai NPWP mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kebijakan pengintegrasian NIK menjadi NPWP tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat 1a, yang berbunyi:

Baca Juga: Begini Penghitungan Tarif Pajak Penghasilan dalam UU HPP Menurut Menkeu

"Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan."

Lebih lanjut, untuk wajib pajak dari badan usaha tetap menggunakan Nomor Izin Berusaha (NIB) sebagai NPWP.

2. Tujuan Utama

Berdasarkan dasar hukum di atas, penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan memperkuat reformasi administrasi perpajakan.

Dengan begitu, sistem administrasi perpajakan akan terintegrasi dengan basis data kependudukan.

Nantinya, ini juga akan memudahkan dan menyederhanakan administrasi untuk kepentingan nasional.

Sumber: Kompas
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh