Catat, Ini Cara Mengisi e-Filling, Aplikasi Pengganti SPT Pajak Online

Arintha Widya - Senin, 28 Februari 2022
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak Freepik

 Baca Juga: Pekerja Lepas Juga Butuh NPWP, Ini Perhitungan Pajak dan Cara Membuatnya

2. Login dengan NPWP dan kata sandi

3. Pilih menu "lapor", klik layanan e-filling

4. Selanjutnya pilih "buat SPT"

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan

6. Isi SPT mengikuti panduan yang ada

7. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT

8. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi yang akan dikirim melalui email wajib pajak

7. Masukkan kode verifikasi dan klik "kirim SPT"

8. Jika belum ingin mengirim SPT, kamu bisa mengklik "selesai" dan SPT akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu "submit SPT"

Selain cara mengisi e-filling di atas, kamu juga mesti tahu kapan jadwal pelaporan SPT bagi wajib pajak dilakukan.

Setiap tahunnya, wajib pajak diharuskan melaporkan SPT mereka pada periode 1 Januari sampai 31 Maret.

Artinya untuk tahun 2022 ini, batas terakhir pelaporan SPT dilakukan hingga 31 Maret.

Kawan Puan sudah melaporkan SPT tahunan belum, nih?

Baca Juga: Bisa Dilakukan dari Rumah, Ini Cara Mudah Membuat NPWP Online

(*)

Sumber: tribunnews
Penulis:
Editor: Linda Fitria