Bisa Dilakukan dari Rumah, Ini Cara Mudah Membuat NPWP Online

Ardela Nabila - Rabu, 26 Januari 2022
Cara membuat NPWP online.
Cara membuat NPWP online.

Parapuan.co - Baru-baru ini Ghozali Everyday yang viral karena meraih miliaran rupiah karena menjual NFT foto selfie-nya, membuat NPWP.

Meski mendadak memiliki pendapat hingga jutaan rupiah karena NFT, Ghozali tetap menuntaskan kewajibannya sebagai warga negara yang taat dengan membayar pajak.

Tak hanya Ghozali, masyarakat Indonesia yang telah memenuhi syarat wajib pajak tentunya harus rutin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Sebelum membuat laporan rutin tahunan, wajib pajak tentunya harus terlebih dahulu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

NPWP merupakan nomor yang terdiri dari 15 digit angka dan digunakan agar warga negara bisa melakukan transaksi perpajakan.

Selain itu, NPWP juga berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

Kini, untuk membuat NPWP, Kawan Puan tak lagi harus repot-repot mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara langsung, sebab kamu bisa mendapatkannya secara online.

Cara membuat NPWP online

Untuk membuat NPWP online ini, kamu bisa mengakses situs ereg.pajak.go.id, kemudian ikuti langkah-langkah berikut ini, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: NPWP Segera Terintegrasi NIK, Pengeluaran Wajib Pajak Kian Terlacak