Bisa Dilakukan dari Rumah, Ini Cara Mudah Membuat NPWP Online

Ardela Nabila - Rabu, 26 Januari 2022
Cara membuat NPWP online.
Cara membuat NPWP online.

10. Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan, kemudian cek email masuk untuk melihat token.

11. Apabila permohonan permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka kartu NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat kamu melalui pos.

Setelah mengajukan permohonan NPWP online, maka nantinya kamu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

NPWP akan diterbitkan paling lambat satu hari kerja setelah BPE diterbitkan dan NPWP akan dikirimkan ke alamat email yang dicantumkan saat mendaftar.

Selanjutnya, Kepala KPP akan menerbitkan Kartu NPWP, SKT, dan EFIN paling lama satu hari kerja setelah penerbitan NPWP jika persyaratan yang telah diunggah telah sesuai ketentuan.

Kepala KPP akan mengirimkan dokumen berupa kartu NPWP, SKT, dan EFIN kepada wajib pajak melalui beberapa cara:

  • Secara elektronik melalui alamat email yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak,
  • Secara langsung,
  • Melalui pos dengan bukti pengiriman surat, dan/atau
  • Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Nah, itukah cara membuat NPWP online dengan cepat dan mudah serta bisa kamu lakukan dari rumah mengandalkan gawaimu.

Baca Juga: NIK akan Otomatis jadi Nomor Pokok Wajib Pajak, ini Aturan Terbarunya

Jadi, untuk membuat NPWP, Kawan Puan tak lagi perlu repot-repot ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Dengan cara sederhana ini, semoga tidak ada lagi alasan untuk tidak membuat NPWP dan membayar pajak, ya! (*)