Bisa Dilakukan dari Rumah, Ini Cara Mudah Membuat NPWP Online

Ardela Nabila - Rabu, 26 Januari 2022
Cara membuat NPWP online.
Cara membuat NPWP online.

1. Buka laman ereg.pajak.go.id, kemudian pilih menu daftar.

2. Masukkan alamat email yang masih aktif, kemudian buatlah password.

3. Buka tautan verifikasi yang telah dikirim melalui email untuk aktivasi akun, lalu ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak.

4. Apabila proses aktivasi selesai, kamu bisa login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password yang telah dibuat sebelumnya.

5. Setelah masuk ke halaman registrasi, isilah data diri secara lengkap dan benar. Selanjutnya, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.

6. Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar untuk kemudian diproses pengajuan NPWP.

7. Berikutnya, usai selesai mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.

8. Di sana, Kawan Puan harus menekan tombol kirim token dan harus mengisi "Captcha", kemudian klik submit.

9. Konfirmasi nantinya akan dikirim melalui email. Lalu, salinlah token yang sudah didapatkan.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 5 Hal Penting tentang Integrasi NIK Menjadi NPWP