Catat, Ini Cara Mengisi e-Filling, Aplikasi Pengganti SPT Pajak Online

Arintha Widya - Senin, 28 Februari 2022
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak Freepik

2. Klik "belum registrasi" untuk mendaftar

3. Isikan nomor NPWP kamu dan kode keamanan di laman resmi pajak, lalu klik "submit"

4. Setelah itu, sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email

5. Klik link aktivasi tersebut

6. Login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah dikirimkan tadi

Setelah proses di atas selesai, barulah kamu bisa mulai mengisi e-filling untuk melaporkan SPT tahunan.

Cara mengisi e-filling

Di bawah ini langkah mudah mengisi e-filling laporan SPT melalui laman pajak.go.id:

1. Siapkan dokumen pendukung

Sumber: tribunnews
Penulis:
Editor: Linda Fitria