Terakhir 31 Maret, Ini 5 Istilah yang Berkaitan dengan PPh dan SPT Pajak

Firdhayanti - Sabtu, 19 Maret 2022
Istilah yang berkaitan dengan PPh dan SPT pajak
Istilah yang berkaitan dengan PPh dan SPT pajak kompas.com

Bukti potong PPh Pasal 21 diterbitkan oleh pemberi kerja, bendahara pemerintah, dan dana pensiun badan yang membayarkan honorarium, serta penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran terkait suatu kegiatan.

Sementara itu, bukti potong PPh Pasal 22 dikeluarkan oleh bendahara dan institusi lain yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, karena telah melakukan pembayaran atas penyerahan barang. 

PPh 22 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas badan usaha, baik milik pemerintah maupun badan usaha swasta, yang melakukan kegiatan ekspor dan impor.

Pajak jenis ini memiliki tarif yang bervariasi dan bergantung dari pemungut serta objek dan jenis transaksi.

Untuk bukti potong PPh Pasal 23 dan bukti potong PPh Pasal 26 merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, dan imbalan jasa telah dipotong. 

Bedanya, bukti potong PPh Pasal 23 dikenakan kepada wajib pajak dalam negeri, sementara bukti potong PPh Pasal 26 dikenakan terhadap wajib pajak luar negeri.

Bukti potong PPh pasal 15 merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa pajak atas penghasilan terkait kegiatan pelayaran dalam negeri, pelayaran atau penerbangan luar negeri dan penerbangan dalam negeri telah dipotong.

2. Harta dan kewajiban

Harta atau aset merupakan seluruh kekayaan wajib pajak.

Baca Juga: Batas Waktu 31 Maret, Ini Cara Mudah Lapor Investasi Reksa Dana dan Obligasi di SPT Tahunan

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania