Terakhir 31 Maret, Ini 5 Istilah yang Berkaitan dengan PPh dan SPT Pajak

Firdhayanti - Sabtu, 19 Maret 2022
Istilah yang berkaitan dengan PPh dan SPT pajak
Istilah yang berkaitan dengan PPh dan SPT pajak kompas.com

Parapuan.co - Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) adalah hal yang tak boleh dilewatkan oleh Kawan Puan sebagai pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Adapun waktu untuk lapor SPTP tahunan wajib pajak orang pribadi yakni 1 Januari 2022-31 Maret 2022. 

Sementara itu, bagi wajib pajak badan, SPT Tahunan disampaikan pada 1 Januari-30 April 2022.

SPT Tahunan merupakan dokumen yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang sudah dilakukan, penghasilan yang diterima baik yang menjadi objek pajak maupun bukan objek pajak, termasuk melaporkan kepemilikan harta dan utang yang dimiliki wajib pajak.

Hal tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (KUP), jangka waktu penyampaian SPT Tahunan berbeda antara wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. 

Terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh, berikut ini lima istilah perpajakan terkait kewajiban pelaporan SPT yang dilansir PARAPUAN dari Kompas.com

1. Bukti potong

Bukti potong atau tax witholding slip merupakan dokumen yang dapat dijadikan bukti bahwa pajak atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak telah dipotong.

Ada beberapa jenis bukti potong Pajak Penghasilan (PPh), yaitu: Bukti Potong PPh Pasal 21, bukti potong PPh pasal 22, dan bukti potong PPh pasal 23 dan 26, serta bukti potong pasal 15. 

Baca Juga: Lapor SPT Terkendala Karena Berstatus Kurang Bayar? Ini Solusi Buat yang Baru Pindah Kerja

Bukti potong PPh Pasal 21 diterbitkan oleh pemberi kerja, bendahara pemerintah, dan dana pensiun badan yang membayarkan honorarium, serta penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran terkait suatu kegiatan.

Sementara itu, bukti potong PPh Pasal 22 dikeluarkan oleh bendahara dan institusi lain yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, karena telah melakukan pembayaran atas penyerahan barang. 

PPh 22 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas badan usaha, baik milik pemerintah maupun badan usaha swasta, yang melakukan kegiatan ekspor dan impor.

Pajak jenis ini memiliki tarif yang bervariasi dan bergantung dari pemungut serta objek dan jenis transaksi.

Untuk bukti potong PPh Pasal 23 dan bukti potong PPh Pasal 26 merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, dan imbalan jasa telah dipotong. 

Bedanya, bukti potong PPh Pasal 23 dikenakan kepada wajib pajak dalam negeri, sementara bukti potong PPh Pasal 26 dikenakan terhadap wajib pajak luar negeri.

Bukti potong PPh pasal 15 merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa pajak atas penghasilan terkait kegiatan pelayaran dalam negeri, pelayaran atau penerbangan luar negeri dan penerbangan dalam negeri telah dipotong.

2. Harta dan kewajiban

Harta atau aset merupakan seluruh kekayaan wajib pajak.

Baca Juga: Batas Waktu 31 Maret, Ini Cara Mudah Lapor Investasi Reksa Dana dan Obligasi di SPT Tahunan

Hal ini meliputi segala yang berwujud maupun tidak berwujud serta harta bergerak atau tidak bergerak di mana pun berada yang berasal dari akumulasi tambahan kemampuan ekonomis.

Adapun kewajiban atau liability merupakan jumlah pokok utang yang dimiliki wajib pajak. Semua harta dan kewajiban yang dimiliki wajib pajak dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh.

3. PTKP

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau Non-taxable Income merupakan batasan pendapatan wajib pajak orang pribadi yang tidak dihitung dalam penghitungan PPh pasal 21.

Besaran PTKP yang berlaku saat ini sebesar Rp54 juta setahun untuk wajib pajak yang belum menikah, bercerai, dan atau tidak memiliki tanggungan.

Sementara bagi wajib pajak yang menikah dan atau memiliki tanggungan, nilai PTKP bisa mendapat tambahan dari: Rp4,5 juta untuk status kawin Rp54 juta untuk istri yang penghasilanya digabung dengan suami Rp4,5 juta untuk tiap tanggungan, dengan maksimal tiga tanggungan.

4. Penghasilan kena pajak

Penghasilan kena pajak adalah pendapatan wajib pajak yang dihitung dalam PPh.

 Baca Juga: Terakhir 31 Maret, Ini Cara Melaporkan Investasi Emas di SPT Tahunan

Namun, untuk penghitungannya tidak dilihat langsung dari total penghasilan dalam waktu satu tahun. 

Total penghasilan, penerimaan, pendapatan, atau tambahan ekonomis itu dalam perpajakan disebut sebagai penghasilan bruto.

Setelah mencari penghasilan netto, kemudian dikurangi dengan PTKP. Hasil inilah yang disebut dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). 

Besaran PKP ini yang menjadi dasar dari penghitungan PPh terutang. Bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas dan tidak mencatat biaya-biaya yang dikeluarkan, penghitungan penghasilan netto dapat menggunakan norma, sepanjang telah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Pajak. 

5. Penghasilan kena tarif PPh Final

Penghasilan yang dikenai tarif PPh final atau income subject to final income tax merupakan penghasilan tertentu yang mekanisme penghitungannya pajaknya dilakukan secara final. 

Yang dimaksud dengan final ini berarti pajaknya sudah langsung dipotong oleh pemberi penghasilan.

Wajib pajak yang menerima penghasilan tidak perlu memasukkannya ke dalam komponen penghitungan PKP dalam SPT tahunan.

Wajib pajak cukup melaporkan PPh Final yang telah dipotong di dalam SPT tahunan PPh.

Beberapa jenis penghasilan yang dikenai PPh final:

- bunga dari deposito

- tabungan

- obligasi

- surat utang negara,

- serta simpanan koperasi penghasilan berupa hadiah undian penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya,

- transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa,

- transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura

- penghasilan dari transaksi pengalihan harta

- usaha jasa konstruksi, real estate, dan persewaan tanah dan atau bangunan

- penghasilan wajib pajak berstatus pengusaha atau pekerja bebas dengan nilai peredaran usaha (omzet) maksimal Rp4,8 miliar setahun.

Baca Juga: Sri Mulyani Sentil soal Pamer Kekayaan di Medsos, Ini 6 Jenis Harta yang Harus Dilaporkan

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania