Sri Mulyani Sentil soal Pamer Kekayaan di Medsos, Ini 6 Jenis Harta yang Harus Dilaporkan

Aghnia Hilya Nizarisda - Sabtu, 12 Maret 2022
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kompas.com

Parapuan.co - Baru-baru ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyentil secara halus orang-orang yang sering pamer kekayaan di media sosial.

Melansir Kompas.com, Sri Mulyani mengungkapkan, petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan langsung mendatangi mereka yang sering pamer kekayaan.

"Kami senang kalau di medsos ada yang pamer mengenai account number, 'akun saya yang paling gede," aku Sri Mulyani dalam Sosisalisasi UU HPP.

Menkeu pun menambahkan, "Begitu ada yang pamer 'saya punya beberapa miliar', salah satu petugas pajak kami bilang 'ya nanti kita datangilah',"

Menurutnya, pemantauan Ditjen Pajak melalui medsos terhadap mereka yang pamer kekayaan ialah salah satu upaya menjaga kepercayaan masyarakat.

Masyarakat pun akan melihat bahwa negara melakukan pemungutan pajak yang adil. Toh, pajak yang dipungut digunakan untuk pembangunan nasional.

"Masyarakat kita akan percaya kepada pemerintah kalau dia tahu diperlakukan adil dan uang pajaknya kembali lagi, bukannya dikantongi atau ditaruh di belakang kantor saya, (tapi uang pajak) digunakan untuk bangun sekolah, bangun jalan raya, bangun irigasi," terang Sri Mulyani.

Bahkan, Sri Mulyani memastikan, data perpajakan yang dimiliki Ditjen Pajak semakin lengkap, baik data harta wajib pajak yang berada di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri.

Lantas, berkaca dari hal tersebut, sebenarnya apa saja jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT tahunan oleh wajib pajak orang pribadi?

Baca Juga: Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan? Ini 4 Cara Mudah Dapatkan Lagi