Korban Kekerasan Seksual Sering Diancam, Permendikbud 30/2021 Atur Soal Relasi Kuasa

Alessandra Langit - Senin, 15 November 2021
Permendikbud Ristek Nomor 30/2021 mengatur tentang ketimpangan relasi kuasa yang mengancam korban kekerasan seksual.
Permendikbud Ristek Nomor 30/2021 mengatur tentang ketimpangan relasi kuasa yang mengancam korban kekerasan seksual. Lin Shao-hua

Kini, banyak kelompok perempuan yang sedang berjuang menyuarakan pentingnya Permendikbud Nomor 30/2021.

Pasalnya, aturan ini ditentang oleh banyak netizen di media sosial akibat adanya tuduhan menghalalkan zina atau seks bebas di lingkungan kampus.

Baca Juga: Dukung Permendikbud PPKS, Cinta Laura Suarakan Pentingnya Consent

Menanggapi tuduhan tersebut, Nadiem Makarim angkat bicara pada konferensi pers yang digelar hari Jumat (12/11/2021).

"Kalau misalnya ada perkataan-perkataan di dalam ini yang bisa melegalkan atau mungkin menghalalkan tindakan-tindakan asusila, itu sama sekali bukan maksud dari permen ini," tegas Nadiem.

"Fokus daripada permen ini adalah korban. Mohon dimengerti bagi masyarakat, kita melihat ini semua daripada perspektif korban," tambahnya.

Banyak figur publik yang juga membantu menggaungkan pesan positif dan berpihak pada korban.

Kawan Puan dapat berkontribusi mendukung Permendikbud Nomor 30/2021 dengan menyuarakan pendapatmu di media sosial. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh