Korban Kekerasan Seksual Sering Diancam, Permendikbud 30/2021 Atur Soal Relasi Kuasa

Alessandra Langit - Senin, 15 November 2021
Permendikbud Ristek Nomor 30/2021 mengatur tentang ketimpangan relasi kuasa yang mengancam korban kekerasan seksual.
Permendikbud Ristek Nomor 30/2021 mengatur tentang ketimpangan relasi kuasa yang mengancam korban kekerasan seksual. Lin Shao-hua

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa definisi kekerasan seksual juga merupakan tindakan yang disebabkan oleh ketimpangan relasi kuasa.

Melansir dari Kompas.comhasil penelitian Pusat Pengembangan Sumberdaya untuk Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan oleh Rifka Annisa pada 2018 menjelaskan bahwa ada keterkaitan antara relasi kuasa dengan kekerasan seksual.

Ketimpangan relasi kuasa merupakan salah satu penyebab utama terjadinya kasus kekerasan seksual.

Defirentia One Muharomah selaku juru bicara Rifka Annisa mengatakan bahwa perasaan berkuasa membuat pelaku merasa berhak atas korban.

Berkat posisi tersebut juga pelaku tidak bersalah ketika melakukan kekerasan seksual kepada korban.

"Banyak kasus pemerkosaan yang pelakunya ayahnya sendiri, teman, pacar, tetangga, guru, dosen, dan orang-orang dekat yang justru dikenal oleh korban," kata Defi.

Baca Juga: Banyak Pro Kontra, Nadiem Makarim Tegaskan Permendikbud 30/2021 Berperspektif pada Korban

Mengenal korban hingga titik kelemahannya membuat pelaku dengan leluasa bertindak tidak wajar dan mengancam korban.

Dengan adanya Permendikbud Nomor 30/2021, ketimpangan relasi kuasa tersebut tidak akan memiliki kekuatan untuk mengancam korban.

Korban yang melaporkan atau pun pihak yang menjadi saksi akan terlindungi secara hukum dari ancaman terkait relasi kekuasaan.

Kawan Puan, peraturan tersebut menjadi sangat penting melihat banyaknya kasus serupa terjadi di Indonesia.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh