Sosialisasi Permendikbud 30/2021, Nadiem Makarim Tegaskan Bahaya Trauma Kekerasan Seksual

Alessandra Langit - Sabtu, 13 November 2021
Nadiem Makarim soroti trauma korban kekerasan seksual dalam Permendikbud PPKS
Nadiem Makarim soroti trauma korban kekerasan seksual dalam Permendikbud PPKS Serghei Turcanu

Parapuan.co - Kawan Puan, Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi menuai pro-kontra dari netizen Indonesia.

Banyak kesalahpahaman terkait aturan yang ditujukan untuk melindungi mahasiswa dari kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan ini.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim pun memberikan edukasi kepada masyarakat dengan menceritakan kisah seorang mahasiswi.

Di salah satu perguruan tinggi di Indonesia, seorang mahasiswi mengalami kekerasan seksual hingga depresi dan memutuskan berhenti kuliah.

Nadiem menyoroti dampak kekerasan seksual yang dapat menyebabkan trauma mendalam.

Baca Juga: Banyak Pro Kontra, Nadiem Makarim Tegaskan Permendikbud 30/2021 Berperspektif pada Korban

Kejadian yang terjadi sekitar dua tahun yang lalu menimpa mahasiswi yang menjadi korban kekerasan seksual saat tengah melakukan bimbingan skripsi dengan seorang dosen.

Dengan hati-hati, Nadiem menceritakan awal mula kejadian saat mahasiswi dan dosen tersebut melakukan bimbingan dalam suatu ruangan.

Dosen itu kemudian melakukan sentuhan fisik yang non konsensual kepada mahasiswi bimbingannya. 

"Lalu dipegang tangannya dan dipaksakan menyebut saya cinta kamu. Lalu secara paksa dia dicium oleh dosennya," cerita Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (12/11/2021), dikutip dari Kompas.com.

Nadiem juga menyatakan bahwa mahasiswi tersebut mengalami kesulitan untuk dipercaya oleh teman-temannya dan dosen lainnya.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria