Sosialisasi Permendikbud 30/2021, Nadiem Makarim Tegaskan Bahaya Trauma Kekerasan Seksual

Alessandra Langit - Sabtu, 13 November 2021
Nadiem Makarim soroti trauma korban kekerasan seksual dalam Permendikbud PPKS
Nadiem Makarim soroti trauma korban kekerasan seksual dalam Permendikbud PPKS Serghei Turcanu

Lingkungan di sekitar mahasiswi tersebut justru menyebutkan segala stigma risiko yang akan ditanggungnya sebagai korban kekerasan seksual.

Nadiem menambahkan bahwa mahasiswi tersebut akhirnya depresi dan memiliki trauma yang sulit untuk dipulihkan.

"Ini adalah suatu trauma yang sangat mendalam secara psikologis, sangat sulit untuk memulihkan daripada trauma ini, dan dampaknya permanen seumur hidup," jelas Nadiem.

Nadiem menyadari bahwa ini adalah satu dari ratusan ribu kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.

Ia berpendapat bahwa seperti ini adalah alasan negara harus mengawasi, mencegah, dan bergerak memerangi kekerasan seksual.

Baca Juga: Dukung Permendikbud PPKS, Cinta Laura Suarakan Pentingnya Consent

"Indonesia tidak bisa mempunyai mimpi bahwa perguruan tinggi bisa menyediakan pendidikan yang berkualitas kelas dunia, jika mahasiswa dan dosen merasa tidak aman dan tidak nyaman di kampus," tegas Nadiem.

"Dan dampak dari satu kejadian saja, satu kejadian saja, bisa dirasakan seumur hidup, seumur hidup," imbuhnya.

Maka itu, penting untuk mengesahkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

Aturan tersebut nantinya menjadi landasan hukum bagi petinggi perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Peraturan Mendikbud Ristek tersebut juga menjelaskan bentuk tindakan kekerasan seksual.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria