Sosialisasi Permendikbud 30/2021, Nadiem Makarim Tegaskan Bahaya Trauma Kekerasan Seksual

Alessandra Langit - Sabtu, 13 November 2021
Nadiem Makarim soroti trauma korban kekerasan seksual dalam Permendikbud PPKS
Nadiem Makarim soroti trauma korban kekerasan seksual dalam Permendikbud PPKS Serghei Turcanu

Mulai dari tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, hingga melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Dalam aturan tersebut, ada 21 bentuk kekerasan seksual yang tertulis.

Baca Juga: Nadiem Makarim Sebut 4 Hal yang Harus Dilakukan Kampus saat Ada Kekerasan Seksual

Nadiem meminta perguruan tinggi melakukan penguatan tata kelola pencegahan kekerasan seksual dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Perguruan Tinggi juga memiliki kewajiban melakukan penanganan terhadap korban melalui pendampingan, pelindungan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan.

(*) 

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria