Permendikbud PPKS Atur Sanksi yang Bakal Diterima Pelaku Kekerasan Seksual

Linda Fitria - Sabtu, 13 November 2021
Permendikbud dorong evaluasi kampus soal pencegaan dan tindakan anti kekerasan seksual
Permendikbud dorong evaluasi kampus soal pencegaan dan tindakan anti kekerasan seksual Lin Shao-hua

Parapuan.co - Belakangan isu soal kekerasan seksual yang terjadi di lingkup universitas makin banyak diulas.

Hal ini karena tingginya angka pelecehan hingga kekerasan seksual yang terjadi di kampus di Indonesia.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pun membenarkan hal tersebut.

Melalui survei internal dan eksternal di 79 kampus dari 26 kota, ditemukan adanya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

"Survei langsung kepada para dosen, sebesar 77 persen merespon iya, 60 persen berikutnya mengatakan kasus kekerasan itu tidak pernah dilaporkan," ujar Nadiem, dalam konferensi daring Kampus Merdeka Episode 14: kampus merdeka dari kekerasan seksual, Jumat (12/11/2021) melansir Kompas.com.

Baca Juga: Permendikbud Ristek 30/2021 Dorong Kampus Rutin Evaluasi Pencegahan Kekerasan Seksual

Menanggapi temuan ini, Nadiem merasa wajib untuk melindungi para mahasiswa dan sivitas akademika yang ada.

"Kita garuk sedikit saja semua kampus sudah ada situasinya (kekerasan seksual). Sudah kewajiban pemerintah melindungi mahasiswa dan sivitas akademika yang ada di kampus," tambahnya.

Hal itu semakin menunjukkan perlunya aturan yang jelas terkait isu kekerasan seksual di lingkup kampus melalui Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) nomor 30 tahun 2021.

Dalam aturan ini, diatur berbagai langkah untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual.

Terdapat juga aturan yang menunjukkan sanksi atau hukuman yang akan diterima pelaku kekerasan seksual.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria