Permendikbud Ristek 30/2021 Dorong Kampus Rutin Evaluasi Pencegahan Kekerasan Seksual

Alessandra Langit - Jumat, 12 November 2021
Permendikbud no 30 tahun 2021 dorong evaluasi kampus soal pencegahan dan tindakan anti kekerasan seksual.
Permendikbud no 30 tahun 2021 dorong evaluasi kampus soal pencegahan dan tindakan anti kekerasan seksual. Lin Shao-hua

Parapuan.co - Kawan Puan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan aturan soal Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

Keputusan tersebut tertulis secara resmi dalam Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menekan keputusan tersebut pada 31 Agustus 2021.

Bakal menjadi landasan hukum bagi petinggi perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 menimbulkan pro-kontra.

Baca Juga: Viral Kasus UNRI, Ini Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Permendikbud No 30 Tahun 2021

Kesalapahaman terkait kebebasan yang diberikan kepada mahasiswa untuk melakukan seks bebas telah menutupi fakta bahwa keputusan ini memiliki tujuan yang penting.

Salah satu aturan yang menjadi fokus dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 adalah kewajiban petinggi perguruan tinggi untuk melakukan evaluasi pencegahan kekerasan seksual di kampus.

Petinggi perguruan tinggi juga harus mengawasi dan merancang penanganan kekerasan seksual di wilayah kampusnya.

"Pemimpin Perguruan Tinggi wajib melakukan pemantauan dan evaluasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas," bunyi Pasal 54 Ayat (1) Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, dikutip dari Kompas.com.

Hasil evaluasi dan pemantauan dari pihak kampus harus disampaikan pemimpin perguruan tinggi kepada Mendikbud Ristek.

Laporan tersebut paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau ketika dalam keadaan genting.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania