Permendikbud Ristek 30/2021 Dorong Kampus Rutin Evaluasi Pencegahan Kekerasan Seksual

Alessandra Langit - Jumat, 12 November 2021
Permendikbud no 30 tahun 2021 dorong evaluasi kampus soal pencegahan dan tindakan anti kekerasan seksual.
Permendikbud no 30 tahun 2021 dorong evaluasi kampus soal pencegahan dan tindakan anti kekerasan seksual. Lin Shao-hua

Selain itu juga mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban.

Selanjutnya, mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.

Bentuk kekerasan seksual juga meliputi menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.

Baca Juga: Hore! Kemendikbud Rancang Peraturan untuk Korban Kekerasan Seksual di Kampus

Tentu saja bentuk tersebut juga mencakup menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.

Bentuk terakhir yang tertulis adalah membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban.

Permendikbud ini menjadi pembicaraan yang sedang ramai di media sosial Twitter.

Sebelum termakan dengan informasi yang salah, ada baiknya Kawan Puan memahami isi dan tujuan dari setiap aturan yang tertulis dalam Permendikbud ini. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania