Dukung Permendikbud 30/2021, Hannah Al Rashid Pernah Alami Kekerasan Seksual di Kampus

Alessandra Langit - Minggu, 14 November 2021
Hannah Al Rashid dukung Permendikbud Ristek No. 30/2021 soal kekerasan seksual di kampus
Hannah Al Rashid dukung Permendikbud Ristek No. 30/2021 soal kekerasan seksual di kampus Instagram @hannahalrashid

Parapuan.co - Kawan Puan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menerbitkan peraturan Nomor 30 Tahun 2021.

Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi.

Semenjak diluncurkan ke publik, banyak pro-kontra terkait peraturan tersebut yang kemudian menjadi topik pembicaraan di medi sosial.

Banyak kesalahpahaman yang timbul akibat pasal-pasal terkait hubungan seksual yang harus konsensual dalam aturan tersebut.

Tidak sedikit masyarakat yang menuduh Nadiem Makarim memperbolehkan perzinaan dan seks bebas di lingkungan mahasiswa.

Baca Juga: Sosialisasi Permendikbud 30/2021, Nadiem Makarim Tegaskan Bahaya Trauma Kekerasan Seksual

Anggapan yang salah tersebut menjadi berbahaya karena pada dasarnya peraturan ini penting untuk melindungi mahasiswa dari tindak kekerasan seksual di kampus.

Situasi ini mendorong para selebriti Tanah Air untuk ikut angkat bicara dan mendukung Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini.

Salah satunya adalah Hanah Al Rashid yang memang sedari dulu selalu vokal dan aktif terkait isu kekerasan seksual.

Lewat unggahan di Instagram @hannahalrashid, ia menceritakan pengalamannya menjadi penyintas kekerasan seksual yang ia alami saat menjadi mahasiswi di kampus.

Hannah juga menyampaikan pentingnya Permendikbud Ristek ini untuk masa depan mahasiswa di perguruan tinggi.

Sumber: Instagram
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania