Baca Juga: Perilaku Sembrono DPR Jadi Pemicu Gelombang Demonstrasi Nasional
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menemukan di lapangan banyaknya aparat yang belum memahami tata cara perlakukan anak yang berhadapan dengan hukum dengan baik dan benar sebagaimana Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Di beberapa Polres, KPAI turut mendampingi keluarga dan menemukan dugaan perlakuan tidak manusiawi serta pembatasan akses komunikasi dengan keluarga maupun akses bantuan hukum.
Terlepas dari berbagai temuan selama rangkaian aksi demonstrasi, LNHAM memberikan apresiasi terhadap berbagai aksi damai dan inisiatif saling jaga yang dilakukan masyarakat dari berbagai golongan dan kelompok, baik secara luring maupun daring. Hal tersebut adalah penegasan penolakan masyarakat terhadap provokasi, tindakan anarkisme maupun penggunaan isu SARA.
Pimpinan Daerah dan Pejabat Negara lain di beberapa wilayah yang sudah membuka pintu untuk mendengarkan aspirasi dari para peserta aksi adalah contoh baik yang perlu ditiru dan dilanjutkan di seluruh Indonesia. Keterbukaan informasi dan dialog tersebut terbukti dapat meredam konflik dan tindakan-tindakan kekerasan.
Selanjutnya, berdasarkan temuan masing-masing lembaga dan merespon situasi saat ini yang terus berkembang, LNHAM merekomendasikan para pihak hal-hal sebagai berikut:
1. Kepolisian Republik Indonesia untuk:
- membebaskan peserta aksi yang ditangkap dan ditahan baik di Polda, Polres maupun Polsek;
- tidak melakukan tindakan represif dalam pengamanan aksi unjuk rasa, penggunaan kekuatan berlebih, dan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip hak asasi manusia serta melakukan evaluasi secara komprehensif atas tata kelola pengamanan aksi unjuk rasa;
- memberikan akses atas bantuan hukum kepada para korban yang saat ini masih ditahan baik di Polda, Polres hingga Polsek;
- memperlakuan anak yang berhadapan dengan hukum secara manusiawi dan menjalankan proses penegakan hukum sebagaimana UU Perlindungan anak serta Peradilan Pidana Anak;
- bekerja secara efektif, profesional dan mengedepankan keselamatan warga sipil serta mengkoordinasikan situasi dengan jajaran pemerintahan terkait.
2. Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia untuk bekerja secara efektif, profesional dan mengedepankan keselamatan warga sipil serta mengkoordinasikan situasi dengan jajaran pemerintahan terkait;
3. Pemerintah Republik Indonesia dan DPR untuk:
- menghormati, melindungi dan memenuhi hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi serta menjamin kebebasan pers jurnalis dalam menjalankan tugas-tugasnya;
- membuka ruang partisipasi, kritik, dialog dan aspirasi dari masyarakat serta menghindari pernyataan, sikap dan tindakan yang berpotensi menimbulkan keresahan publik;
4. Meminta Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk:
- menyediakan sarana evakuasi, layanan medis, dan bantuan bagi korban dan masyarakat terdampak;
- segera melakukan revitalisasi fasilitas publik yang mengalami kerusakan akibat dari aksi yang terjadi.
5. Menghimbau masyarakat untuk terus melakukan aksi unjuk rasa secara damai, menjaga situasi yang kondusif, serta menghindari segala bentuk provokasi dan tidak terpancing dengan tindakan-tindakan anarkis yang akan merugikan masyarakat.
Baca Juga: Aksi Heroik Emak-Emak di Tengah Demo, Buktikan Keberanian Perempuan Melawan Ketidakadilan
(*)