Lembaga Nasional HAM Soroti Represi terhadap Perempuan dan Anak dalam Aksi Demonstrasi

Arintha Widya - Kamis, 4 September 2025
LNHAM, Komnas Perempuan, dan berbagai lembaga menyoroti aksi demo. Ungkap soal ini.
LNHAM, Komnas Perempuan, dan berbagai lembaga menyoroti aksi demo. Ungkap soal ini. Ricky Martin/National Geographic Indonesia

Sementara itu, kelompok rentan seperti disabilitas dan lansia menghadapi hambatan mobilitas dan kesulitan untuk menyelamatkan diri ketika terjadi bentrokan selama aksi hingga risiko tinggi akibat sweeping dan patroli oleh aparat.

Pola ini mengulang pengalam kelam Mei 1998, di mana berita-berita hoax digunakan untuk membungkam suara kritis dan menciptakan ketakutan. Setidaknya, Komnas perempuan menemukan empat informasi hoax tentang isu perkosaan dan kekerasan seksual yang beredar di sosial media, dengan potensi jumlah ini bisa bertambah. 

Komnas Perempuan juga menyoroti pembatasan koneksi internet di lokasi-lokasi tempat unjuk rasa di beberapa daerah, serta praktik penyitaan telepon seluler dari warga yang ditangkap. Pemutusan jaringan dan penyitaan perangkat komunikasi menghalangi korban mencari bantuan, menghambat dokumentasi kekerasan, serta semakin mengisolasi, khususnya perempuan yang hendak melaporkan ancaman kekerasan.

Selain itu, Ombudsman Republik Indonesia juga menemukan fakta bahwa masih terdapat korban pasca demo yang dirawat di rumah sakit namun belum ada pihak yang menanggung biaya pengobatannya. Selanjutnya terkait dengan kerugian negara yang diakibatkan dari tindakan anarkisme merusak fasilitas umum juga perlu mendapatkan perhatian dari Pemerintah baik di pusat maupun daerah.

Komisi Nasional Disabilitas juga menyoroti bahwa dalam kondisi kerusuhan atau kekerasan massa, penyandang disabilitas berisiko lebih tinggi menjadi korban karena keterbatasan akses terhadap perlindungan, evakuasi, dan informasi. Lebih dari itu, kekerasan yang terjadi juga dapat menimbulkan disabilitas baru, baik fisik maupun mental, pada individu yang sebelumnya tidak menyandang disabilitas.

Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu yang terdampak langsung, tetapi juga oleh keluarga mereka, yang harus menghadapi beban psikososial dan ekonomi yang meningkat. Oleh karena itu, pendekatan damai dan perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, harus menjadi prioritas.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai secara umum dampak dari penanganan unjuk rasa lewat adanya penangkapan berdampak pada kemauan dan kapabilitas korban untuk memohonkan perlindungan. LPSK menemukan terdapat kebutuhan hak akses pendampingan proses hukum dan informasi proses hukum menjadi kebutuhan para pendamping dan keluarga korban.

Hal tersebut juga berkaitan dengan syarat formil pengajuan permohonan perlindungan. Sejumlah peserta aksi juga masih mengalami trauma dan keluarga korban masih belum berkenan menandatangani surat kuasa karena ada kekhawatiran

Berdasarkan kunjungan LPSK ke sejumlah rumah sakit, terdapat korban luka dari peserta unjuk rasa, aparat kepolisian dan masyarakat. Sejumlah RS mendapat rujukan korban unjuk rasa dan dilakukan pengobatan secara gratis dengan biaya pemerintah daerah dan lembaga terkait. Namun terkait korban luka berat yang masih membutuhkan perawatan jangka panjang dan kebutuhan rehabilitasi psikologis diperlukan asesmen lebih lanjut.

Sumber: Komnas Perempuan
Penulis:
Editor: Arintha Widya