Baca Juga: Kenapa Figur Panutan Justru Rentan Jadi Pelaku Kekerasan Seksual?
Vonis Maksimal, Tapi Terasa Minim
Meski dijatuhi hukuman maksimal, banyak korban merasa vonis tersebut belum cukup mencerminkan beratnya kejahatan. Gabriel Trouvé, salah satu penyintas, berkata:
"Pesan macam apa yang dikirimkan jika Anda bisa memperkosa satu, sepuluh, atau dalam kasus ini tiga ratus orang dan tetap mendapatkan hukuman yang sama—dua puluh tahun?"
Para penyintas juga menyoroti kelalaian sistem hukum dan administrasi kesehatan. Joël Le Scouarnec sempat divonis ringan pada tahun 2005 karena mengunduh materi pornografi anak, namun tetap diizinkan bekerja dengan anak-anak tanpa pengawasan hingga akhirnya ditangkap pada 2017.
Membangun Solidaritas, Merawat Luka
Di tengah proses pengadilan, sekitar 60 korban membentuk sebuah kolektif untuk menyoroti kasus ini dan mendesak adanya perubahan kebijakan yang lebih melindungi anak dari predator di lingkungan medis.
Seorang perawat perempuan berusia 36 tahun yang menjadi korban mengatakan, "Mengetahui saya telah diperkosa membantu saya memahami banyak hal. Kenapa saya merasa berbeda, kenapa saya kabur dari rumah saat masih kecil, kenapa saya selalu di-bully, kenapa saya gagap."
Bagi banyak korban, kepercayaan terhadap dunia medis kini telah sirna. Beberapa menolak dibius bahkan untuk operasi kecil, karena trauma akan apa yang bisa terjadi saat mereka tidak sadar.
Saatnya Negara Hadir
Baca Juga: Antisipasi Kekerasan Seksual, Ini Tips Ajarkan Sentuhan Boleh dan Tidak Boleh pada Anak
Kasus ini bukan hanya tentang satu dokter predator. Ini adalah cerminan dari sistem yang gagal melindungi anak-anak. Ini adalah pengingat bahwa pelaku kekerasan seksual bisa berwajah sopan, bergelar tinggi, dan beroperasi di tempat yang paling kita percayai.
Negara dan masyarakat harus mengambil tanggung jawab. Perempuan—terutama para ibu, guru, dan tenaga kesehatan—memiliki peran vital untuk membangun sistem perlindungan anak yang kokoh, dari mendidik anak soal tubuh dan batasan, hingga menciptakan ruang aman bagi mereka bersuara.
Karena luka yang tak terlihat bisa bertahan seumur hidup. Dan keadilan yang tertunda adalah luka tambahan bagi korban yang sudah terlalu lama diam.
(*)