Mantan Dokter Bedah Prancis Lecehkan Ratusan Anak, Dipenjara tapi Korban Terlanjur Hancur

Arintha Widya - Jumat, 30 Mei 2025
Mantan dokter bedah Perancis yang lecehkan ratusan anak divonis 20 tahun, tapi hidup korban sudah terlanjur hancur.
Mantan dokter bedah Perancis yang lecehkan ratusan anak divonis 20 tahun, tapi hidup korban sudah terlanjur hancur. coldsnowstorm

Penggeledahan polisi menemukan ratusan perangkat penyimpanan data berisi gambar kekerasan seksual terhadap anak, catatan harian, hingga spreadsheet dengan detail nama, usia, alamat, dan bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap ratusan korban.

Salah satu yang paling menyayat hati adalah pengakuannya di persidangan, "Selama 30 tahun saya bertindak tanpa rasa bersalah, dengan satu tujuan: melakukan kekerasan seksual sesering mungkin," kata Le Scouarnec tanpa ekspresi.

Trauma Panjang dan Dampak Menahun

Banyak penyintas baru mengetahui bahwa mereka pernah menjadi korban ketika dihubungi oleh polisi. Beberapa tak ingat sama sekali karena mereka sedang dalam keadaan tak sadar saat kejadian. Proses pengadilan pun menjadi proses yang menyakitkan bagi mereka.

Seorang penyintas perempuan yang kini dirawat di rumah sakit jiwa menuliskan surat yang dibacakan oleh pengacaranya:

"Saya merasa sangat tidak berdaya, seperti tak bisa mengakses kenangan atas apa yang terjadi pada diri saya. Saya tahu saya seharusnya peduli pada proses persidangan ini, tapi saya tidak sanggup. Datang ke sini akan membuat semuanya terlalu nyata."

Dampak trauma ini menjalar luas. Beberapa korban berhenti bekerja, mengalami depresi berat, bahkan dua di antaranya bunuh diri. Banyak keluarga merasa hancur karena menyadari bahwa mereka tak mampu melindungi anak-anak mereka.

Seorang ayah korban berkata dengan berlinang air mata, "Istri saya selalu berkata bahwa dia hanya berada di luar ruang operasi, hanya beberapa pintu dari tempat kejadian. Dia berkata pada anak kami bahwa semuanya akan baik-baik saja."

Istrinya meninggal akibat kanker tanpa pernah benar-benar pulih dari rasa bersalah itu.