Parapuan.co - Kasus kekerasan seksual terbesar dalam sejarah Prancis akhirnya mencapai vonis. Joël Le Scouarnec, mantan dokter bedah berusia 74 tahun, dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara oleh pengadilan di Vannes, wilayah Brittany, atas kejahatan seksual terhadap setidaknya 299 korban—mayoritas adalah anak-anak.
Namun, alih-alih membawa rasa lega, putusan ini justru meninggalkan kekecewaan mendalam bagi para penyintas, keluarga mereka, serta publik yang selama ini memperjuangkan keadilan dan perlindungan lebih baik bagi anak-anak dari predator seksual, khususnya dalam dunia medis yang seharusnya menjadi tempat penyembuhan.
Mengapa vonis Joël Le Scouarnec harusnya lebih dari kurungan 20 tahun? Simak informasinya sebagaimana merangkum The New York Times di bawah ini!
Predator yang Berbaju Dokter
Joël Le Scouarnec menjalankan aksinya selama lebih dari dua dekade, mulai 1989 hingga 2014, di sembilan rumah sakit dan klinik di Prancis bagian barat dan tengah. Kebanyakan korban adalah anak-anak berusia rata-rata 11 tahun yang tengah dirawat di rumah sakit. Beberapa diantaranya bahkan sedang dalam kondisi dibius atau dalam masa pemulihan, sehingga tidak menyadari apa yang terjadi.
"Ini adalah perburuan terhadap korban paling rentan, saat mereka sedang sakit dan tak berdaya di rumah sakit," ujar Hakim Aude Buresi saat membacakan putusan.
Ia juga melarang Le Scouarnec untuk berpraktik sebagai dokter maupun berinteraksi dengan anak di masa depan, serta menetapkan bahwa ia hanya bisa mengajukan pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga hukuman.
Bukti-Bukti Mengerikan
Skandal ini terbongkar bukan karena laporan pasien, tapi saat Le Scouarnec dilaporkan oleh orang tua seorang anak tetangga berusia enam tahun yang menjadi korban ekshibisionisme (suatu kondisi atau perilaku di mana seseorang memiliki dorongan atau hasrat seksual yang kuat untuk memperlihatkan bagian tubuh intimnya, terutama alat kelamin, kepada orang lain, biasanya kepada orang asing, tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk dalam kategori gangguan parafilia dalam dunia psikologi dan psikiatri).
Baca Juga: KemenPPPA Kawal Kasus Kekerasan Seksual di RSHS dan Pastikan Pemulihan Korban