Hal-Hal yang Dilarang Selama Masa Kampanye Menurut UU Pemilu

Linda Fitria - Senin, 30 Oktober 2023
Ilustrasi kampanye capres cawapres hingga caleg di Pemilu 2024
Ilustrasi kampanye capres cawapres hingga caleg di Pemilu 2024 PCH-Vector

Parapuan.co - Kawan Puan, sebentar lagi akan masuk masa kampanye calon presiden dan wakil presiden, serta para calon legislatif.

Masa kampanye ini sendiri telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Para capres cawapres dan caleg dilarang melakukan kampanye di tanggal-tanggal selain waktu yang sudah ditentukan.

Nah Kawan Puan, sebagai perempuan memilih kita wajib kritis nih menyikapi pelaksanaan masa kampanye ini.

Sebab, di waktu-waktu kampanye ini akan banyak bermunculan kampanye hitam atau black campaign yang merusak nilai demokrasi.

Black campaign atau dirty politics sendiri adalah taktik pesaing politik menggunakan metode yang tidak etis untuk merusak citra atau reputasi lawan politik mereka.

Bentuk black campaign sendiri beragam, mulai dari menyebarluaskan informasi palsu, menyebarkan gosip atau fitnah, mengkritik tanpa bukti, bahkan merilis materi yang sangat merugikan.

Tapi perlu kamu ketahui nih Kawan Puan, selain black campaign, masih ada beberapa hal yang dilarang selama masa kampanye menurut UU Pemilu.

Melansir KPU, berikut ini hal-hal yang dilarang atau tidak boleh dilakukan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu selama masa kampanye menurut UU Pemilu:

Baca Juga: Apa Itu Black Campaign? Taktik Kotor yang Sering Muncul di Pemilu

a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;

d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

e. Mengganggu ketertiban umum;

f. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;

g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;

h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

i. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan

j. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Nah Kawan Puan itu dia beberapa hal yang dilarang UU Pemilu selama masa kampanye. Perhatikan baik-baik ya!

Baca Juga: Perempuan Memilih Wajib Tahu, Jadwal Kampanye Capres dan Cawapres Pemilu 2024

(*)

Sumber: kpu
Penulis:
Editor: Linda Fitria