Hal-Hal yang Dilarang Selama Masa Kampanye Menurut UU Pemilu

Linda Fitria - Senin, 30 Oktober 2023
Ilustrasi kampanye capres cawapres hingga caleg di Pemilu 2024
Ilustrasi kampanye capres cawapres hingga caleg di Pemilu 2024 PCH-Vector

a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;

d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

e. Mengganggu ketertiban umum;

f. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;

g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;

h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

i. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan

j. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Nah Kawan Puan itu dia beberapa hal yang dilarang UU Pemilu selama masa kampanye. Perhatikan baik-baik ya!

Baca Juga: Perempuan Memilih Wajib Tahu, Jadwal Kampanye Capres dan Cawapres Pemilu 2024

(*)

Sumber: kpu
Penulis:
Editor: Linda Fitria