MK Ketok Palu, Ini Syarat Usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024 Mendatang

Linda Fitria - Senin, 16 Oktober 2023
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi freepik

Parapuan.co - Kawan Puan, pemilihan umum (pemilu) 2024 sudah tinggal menghitung hari lagi, tepatnya pada 14 Februari 2024 mendatang.

Jelang pelaksanaan pemilu 2024 ini, ada banyak gejolak politik yang terjadi di Indonesia.

Salah satunya tentang syarat usia capres-cawapres yang sempat mengalami pro dan kontra.

Hingga akhirnya sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Melansir Kompas.com, gugatan ini tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Di mana tuntutan tersebut berisikan permohonan uji materi batas usia minimum syarat capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Para kader PSI menilai batas usia yang saat ini berlaku bertentangan dengan "moralitas dan rasionalitas" dan bisa menjadi ketentutan yang diskriminatif.

"Ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,” sebut Direktur LBH PSI, Francine Widjojo.

Terkait gugatan tersebut, MK pada siang hari ini, Senin (16/10/2023) mengadakan sidang putusan uji materi di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Perempuan Memilih Kritis, Ini Tips Tangkal Hoaks Jelang Pemilu 2024

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria