Pekerja Kena PHK Bisa Dapat BSU Rp 600.000, Simak Syarat dan Cara Ceknya

Ardela Nabila - Kamis, 22 September 2022
Syarat dan cara cek penerima BSU untuk pekerja kena PHK.
Syarat dan cara cek penerima BSU untuk pekerja kena PHK. Anggi Dharma Prasetya

Parapuan.co - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahap dua telah disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pekan ini.

BSU senilai Rp600.000 ini diberikan kepada para pekerja yang memenuhi syarat dalam rangka kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Pada tahap pertama lalu, Kemnaker sudah menyalurkan BSU kepada 4.112.052 pekerja melalui Bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, Bank Syariah Indonesia khusus Aceh, serta PT Pos Indonesia.

Lalu, bagaimana dengan pekerja yang sudah memenuhi syarat namun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)?

Dalam Instagram resminya, Kemnaker mengumumkan bahwa pekerja atau buruh yang terkena PHK masih bisa mendapatkan BSU Rp600.000.

Humas Kemnaker juga membenarkan kabar tersebut, hanya saja pekerja atau buruh terkena PHK tersebut masih menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.

“Ya, benar (masih bisa menerima BSU), tapi minimal masih menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli,” ujarnya kepada Kompas.com, dikutip Kamis (22/9/2022).

Selain merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, ada sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi oleh pekerja atau buruh terkena PHK.

Syarat Penerima BSU bagi Pekerja atau Buruh Kena PHK

Baca Juga: Baru Dapat BSU Rp 600 Ribu dari Pemerintah? Ini 3 Tips Mengelolanya secara Bijak

Sebagaimana tercantum dalam ketentuan Peraturan Menaker Nomor 10 Tahun 2022, berikut ini syarat penerima BSU bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK.

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

- Gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta.

- Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

- Bukan PNS, TNI, dan Polri.

- Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

Cara Cek Penerima BSU 2022

Apabila memenuhi syarat, pekerja atau buruh juga bisa melakukan pengecekan secara mandiri.

Baca Juga: 6 Bansos yang Cair pada September 2022, Ada Subsidi Gaji Rp600 Ribu

Terdapat dua cara cek penerima BSU 2022, yaitu melalui laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

1. Cek BSU via Situs Kemnaker

- Kunjungi situs https://kemnaker.go.id.

- Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.

- Klik “Daftar” untuk membuat akun terlebih dahulu.

- Lengkapi pendaftaran akun.

- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel.

- Login atau masuk kembali.

- Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

Baca Juga: 3 Penyebab Kamu Gagal Menerima BSU, Salah Satunya Terkendala Rekening

- Selanjutnya, cek pemberitahuan terkait status penerima, seperti terdaftar atau tidak, serta memenuhi syarat atau tidak.

2. Cek BSU via Situs BPJS Ketenagakerjaan

- Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Gulir layar ke bawah hingga menemukan kalimat “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.

- Pekerja yang belum memiliki akun, dapat mendaftar terlebih dahulu dan melengkapi data, seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini.

- Selanjutnya, lakukan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel terdaftar.

- Login dan lengkapi kembali data diri.

- Apabila terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan ada centang hijau notifikasi.

- Namun apabila tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar.

Demikian syarat hingga cara cek penerima BSU Rp600.000 untuk pekerja atau buruh yang terkena PHK. 

Baca Juga: Banyak Karyawan Kena PHK, Ini Syarat dan Tahapan untuk Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

(*)