Pekerja Kena PHK Bisa Dapat BSU Rp 600.000, Simak Syarat dan Cara Ceknya

Ardela Nabila - Kamis, 22 September 2022
Syarat dan cara cek penerima BSU untuk pekerja kena PHK.
Syarat dan cara cek penerima BSU untuk pekerja kena PHK. Anggi Dharma Prasetya

Sebagaimana tercantum dalam ketentuan Peraturan Menaker Nomor 10 Tahun 2022, berikut ini syarat penerima BSU bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK.

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

- Gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta.

- Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

- Bukan PNS, TNI, dan Polri.

- Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

Cara Cek Penerima BSU 2022

Apabila memenuhi syarat, pekerja atau buruh juga bisa melakukan pengecekan secara mandiri.

Baca Juga: 6 Bansos yang Cair pada September 2022, Ada Subsidi Gaji Rp600 Ribu