Pekerja Kena PHK Bisa Dapat BSU Rp 600.000, Simak Syarat dan Cara Ceknya

Ardela Nabila - Kamis, 22 September 2022
Syarat dan cara cek penerima BSU untuk pekerja kena PHK.
Syarat dan cara cek penerima BSU untuk pekerja kena PHK. Anggi Dharma Prasetya

Terdapat dua cara cek penerima BSU 2022, yaitu melalui laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

1. Cek BSU via Situs Kemnaker

- Kunjungi situs https://kemnaker.go.id.

- Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.

- Klik “Daftar” untuk membuat akun terlebih dahulu.

- Lengkapi pendaftaran akun.

- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel.

- Login atau masuk kembali.

- Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

Baca Juga: 3 Penyebab Kamu Gagal Menerima BSU, Salah Satunya Terkendala Rekening

- Selanjutnya, cek pemberitahuan terkait status penerima, seperti terdaftar atau tidak, serta memenuhi syarat atau tidak.

2. Cek BSU via Situs BPJS Ketenagakerjaan

- Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Gulir layar ke bawah hingga menemukan kalimat “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.

- Pekerja yang belum memiliki akun, dapat mendaftar terlebih dahulu dan melengkapi data, seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini.

- Selanjutnya, lakukan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel terdaftar.

- Login dan lengkapi kembali data diri.

- Apabila terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan ada centang hijau notifikasi.

- Namun apabila tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar.

Demikian syarat hingga cara cek penerima BSU Rp600.000 untuk pekerja atau buruh yang terkena PHK

Baca Juga: Banyak Karyawan Kena PHK, Ini Syarat dan Tahapan untuk Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

(*)