Lapor SPT Tahunan hingga 31 Maret 2022, Ini 4 Alasan Kamu Wajib Melakukannya

Firdhayanti - Senin, 21 Maret 2022
Lapor SPT wajib dilakukan, ini alasannya.
Lapor SPT wajib dilakukan, ini alasannya. Marta Shershen

Lapor SPT tahunan sendiri dilakukan secara online melalui e-filling.

2. Adanya Wajib Pajak dari Penghasilan Lain 

Meskipun sudah dipotong pajak oleh perusahaan tempat bekerja, tak menutup kemungkinan adanya wajib pajak dari penghasilan lain lho, Kawan Puan. 

Adanya tambahan ini bisa terjadi jika Kawan Puan memiliki penghasilan dari usaha dagang, keuntungan dari jual beli, investasi, maupun penghasilan lainnya.

Penghasilan lain-lain ini juga harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Apabila atas penghasilan inipun sudah dipotong oleh pihak lain, maka dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak yang berfungsi sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Apabila setelah dilakukan penghitungan pajak terdapat selisih antara pajak yang sudah dipotong dengan penghasilan kena pajak yang harus dibayar, maka kekurangan bayar pajak tersebut harus dibayar terlebih dahulu dan kemudian dicantumkan dalam SPT Tahunan.

3. Perbedaan Penghitungan apabila Pindah Bekerja

Adanya perbedaan penghitungan pajak jika berpindah ke perusahaan baru juga menjadi faktor yang mewajibkan wajib pajak melakukan lapor SPT tahunan

Baca Juga: Lapor SPT Terkendala Karena Berstatus Kurang Bayar? Ini Solusi Buat yang Baru Pindah Kerja

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda