Lapor SPT Tahunan hingga 31 Maret 2022, Ini 4 Alasan Kamu Wajib Melakukannya

Firdhayanti - Senin, 21 Maret 2022
Lapor SPT wajib dilakukan, ini alasannya.
Lapor SPT wajib dilakukan, ini alasannya. Marta Shershen

 

Parapuan.co - Kawan Puan, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib dilakukan bagi orang yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Adapun untuk wajib pajak orang pribadi tahun 2021 adalah 31 Maret 2022 dan wajib pajak badan memiliki batas waktu hingga 30 April 2022. 

Untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi, batas waktunya adalah tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak. 

SPT Tahunan sendiri digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak beserta daftar harta dan kewajiban sesuai ketentuannya.

Dengan melaporkan SPT, kita akan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak kita selama setahun terakhir. 

Lantas, mengapa kita harus membayar dan lapor SPT Tahunan secara rutin? Berikut ini 4 alasannya, seperti melansir dari Kompas.com.

1. Sesuai dengan UU KUP 

Wajib pajak diwajibkan melaporkan SPT tahunan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). 

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa setiap WP diwajibkan mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani dan disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: Terakhir 31 Maret, Ini 5 Istilah yang Berkaitan dengan PPh dan SPT Pajak

Lapor SPT tahunan sendiri dilakukan secara online melalui e-filling.

2. Adanya Wajib Pajak dari Penghasilan Lain 

Meskipun sudah dipotong pajak oleh perusahaan tempat bekerja, tak menutup kemungkinan adanya wajib pajak dari penghasilan lain lho, Kawan Puan. 

Adanya tambahan ini bisa terjadi jika Kawan Puan memiliki penghasilan dari usaha dagang, keuntungan dari jual beli, investasi, maupun penghasilan lainnya.

Penghasilan lain-lain ini juga harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Apabila atas penghasilan inipun sudah dipotong oleh pihak lain, maka dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak yang berfungsi sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Apabila setelah dilakukan penghitungan pajak terdapat selisih antara pajak yang sudah dipotong dengan penghasilan kena pajak yang harus dibayar, maka kekurangan bayar pajak tersebut harus dibayar terlebih dahulu dan kemudian dicantumkan dalam SPT Tahunan.

3. Perbedaan Penghitungan apabila Pindah Bekerja

Adanya perbedaan penghitungan pajak jika berpindah ke perusahaan baru juga menjadi faktor yang mewajibkan wajib pajak melakukan lapor SPT tahunan. 

Baca Juga: Lapor SPT Terkendala Karena Berstatus Kurang Bayar? Ini Solusi Buat yang Baru Pindah Kerja

Terlebih jika Kawan Puan pindah ke perusahaan baru pada satu tahun pajak yang sama. 

Hal ini dapat menyebabkan perbedaan hasil perhitungan pajak penghasilan karena kemungkinan perusahaan baru belum terinformasi mengenai penghasilan pegawai di kantor sebelumnya.

Yang biasanya terjadi adalah perbedaan penggunaan tarif pajak atau dasar pengenaan pajak karena perbedaan pengenaan tarif yang digunakan adalah penghasilan dalam satu tahun.

4. Penambahan Harta dan Kewajiban 

Adanya penambahan harta atau kewajiban dan utang juga menjadi penyebab adanya kewajiban wajib pajak melaporkan SPT Tahunan.

Apabila terjadi penambahan atau pengurangan harta atau utang, maka hal ini wajib dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPT Tahunan.

Misalnya, seorang wajib pajak orang pribadi membeli rumah baru, maka atas penambahan harta ini wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Sehingga apabila Ditjen Pajak menemukan data pembelian rumah tersebut, Wajib Pajak dapat mengkonfirmasi berdasarkan data SPT Tahunan yang sudah dilaporkan.

Sanksi dan Pengecualian 

Saat ini, Ditjen Pajak telah melakukan pengumpulan data dari berbagai pihak baik nasional maupun internasional.

Baca Juga: Batas Waktu 31 Maret, Ini Cara Mudah Lapor Investasi Reksa Dana dan Obligasi di SPT Tahunan

Kewajiban pemberian data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak ini turut diatur dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan digunakan untuk kepentingan penerimaan negara.

Nantinya, data ini digunakan untuk penyandingan data dengan informasi yang diberikan oleh wajib pajak dalam SPT Tahunan.

Untuk itulah wajib pajak, baik orang pribadi atau badan, harus melakukan lapor SPT tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.

Pasalnya, apabila wajib pajak orang pribadi terlambat melaporkan SPT maka dikenakan denda sebesar seratus ribu rupiah.

Adapun pengecualian penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi berlaku pada hal ini:

- Wajib pajak telah meninggal dunia.

- Orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

- Wajib pajak yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia.

Baca Juga: Batas Waktu 31 Maret, Ini Cara Mudah Lapor Investasi Reksa Dana dan Obligasi di SPT Tahunan

- Wajib pajak lain yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (misalnya terkena musibah kebakaran atau kerusuhan massal).

Nah, itulah sederet alasan kenapa setiap wajib pajak harus lapor SPT tahunan. Kawan Puan sendiri sudah melakukannya belum? (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda