BPOM Temukan Kopi Mengandung Paracetamol dan Sildenafil dengan Izin Palsu, Ini Daftarnya

Maharani Kusuma Daruwati - Senin, 7 Maret 2022
Badan POM mengamankan barang bukti operasi penindakan terhadap tempat produksi pangan dan obat ilegal antara lain Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.
Badan POM mengamankan barang bukti operasi penindakan terhadap tempat produksi pangan dan obat ilegal antara lain Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung. (Tribunnews.com/ Rina Ayu)

Mengutip dari Kompas.TV, berikut ini enam merek kopi saset yang ditemukan BPOM mengandung bahan kimia tersebut.

1. Kopi Jantan

2. Kopi Cleng

3. Kopi Bapak

4. Spider

5. Urat Madu

6. Jakarta Bandung

Izin edar palsu

Dari temuan tersebut, Penny pun memastikan bahwa izin yang tertera pada kemasan kopi tersebut adalah palsu.

Baca Juga: Kenapa Label pada Kemasan Makanan atau Minuman Harus Dibaca? Ini Penjelasan BPOM

Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap produk-produk yang beredar, meski sudah menyertakan izin BPOM pada kemasaran.

Pasalnya, tak menutup kemungkinan bahwa ada produsen nakal yang memalsukan izin BPOM-nya.

Sehingga, ada baiknya untuk masyarakat melakukan pengecekan terlebih dahulu keabsahan izin tersebut.

"Itulah kenapa kita perlu mengecek BPOM mobile, kalaupun kita sudha melakukan check kemasan, label, kedaluwarsa, tapi tetap harus cek kembali apa betul izin edarnya itu adalah betul-betul tidak palsu," jelas Penny.

(*)