BPOM Temukan Kopi Mengandung Paracetamol dan Sildenafil dengan Izin Palsu, Ini Daftarnya

Maharani Kusuma Daruwati - Senin, 7 Maret 2022
Badan POM mengamankan barang bukti operasi penindakan terhadap tempat produksi pangan dan obat ilegal antara lain Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.
Badan POM mengamankan barang bukti operasi penindakan terhadap tempat produksi pangan dan obat ilegal antara lain Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung. (Tribunnews.com/ Rina Ayu)

Parapuan.co - Kawan Puan pecinta kopi sebaiknya lebih berhati-hati.

Pasalnya, belum lama ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah kopi kemasan yang mengandung bahan kimia yang tidak seharusnya.

BPOM menemukan kopi kemasan yang mengandung paracetamol dan sildenafill.

Sebagai informasi, sindenafil adalah obat untuk mengatasi fungsi ereksi atau impotensi pada pria.

Sedangkan paracetamol sendiri, seperti banyak diketahui, merupakan obat analgesik non-opiat yang biasa digunakan untuk mengurangi rasa sakit atau nyeri serta dapat untuk menurunkan demam.

Adanya kandungan ini dalam kopi tersebut diketahui setelah BPOM melakukan operasi penindakan produk ilegal obat tradisional dan pangan yang mengandung bahan kimia obat.

Pada kemasan kopi-kopi tersebut ditemukan juga label izin palsu BPOM.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan bahwa pihaknya bersama Balai Besar POM di Bandung dan Loka POM di Kabupaten Bogor setidaknya menemukan produk berupa 15 jenis pangan olahan yang mengandung bahan kimia.

Selain itu, ada 36 jenis obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, 31 kilogram bahan baku obat ilegal, seperti paracetamol dan sildenafil, serta 5 kilogram produk ruahan setengah jadi.

Baca Juga: Minum Obat Paling Efektif dengan Air Putih, Ini Efeknya Jika Diminum dengan Teh, Kopi, atau Susu