JKP Sudah Bisa Diklaim, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tak Perlu Daftar

Aghnia Hilya Nizarisda - Sabtu, 26 Februari 2022
JKP adalah kolaborasi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
JKP adalah kolaborasi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. YouTube BPJS

Nah, terkait waktu pencairan, peserta bisa langsung melakukan klaim manfaat JKP sesaat setelah masa PHK atau maksimal 3 bulan setelah masa PHK.

Kendati demikian, hanya peserta eligible yang dapat melakukan klaim manfaat JKP.

Peserta yang eligible ialah peserta yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum PHK, dimana 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut.

Kamu bisa melihat status kepesertaan JKP melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

"Jika menggunakan aplikasi JMO, peserta dapat melihat statusnya melalui menu profile, lalu klik kartu digital, klik gambar kartu, lalu lihat pada jenis program yang diikuti," jelas Dian Agung.

Adapun jika menggunakan situs website, peserta dapat mengakses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kemudian login atau buat akun baru, klik pada menu kartu digital, dan lihatlah kepesertaan kamu pada program yang diikuti.

Kabar baiknya, meski peresmian program ini diundur, BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan manfaat uang tunai karena klaim sudah bisa dilakukan sejak 11 Februari 2022.

Baca Juga: Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan? Ini 3 Manfaat JKP saat Alami PHK

Bahkan, ternyata sampai dengan tanggal 18 Februari 2022 kemarin, tercatat sekitar 48 orang telah melakukan klaim manfaat JKP.

Nah, untuk memastikan kamu bisa secara otomatis terdaftar sebagai peserta JKP BPJS Ketenagakerjaan, periksalah kepesertaan kamu, ya! (*)