Ramai Kasus NWR Diusut Dugaan Pemerkosaan, Ini Penjelasan UU Perkosaan

Firdhayanti - Rabu, 8 Desember 2021
Ini penjelasan tentang Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan.
Ini penjelasan tentang Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan. Pixabay

Parapuan.co - Kasus Novia Widyasari, mahasiswi asal Mojokerto yang bunuh diri di samping makam ayahnya masih viral hingga saat ini. 

Di Twitter, kasus Novia Widyasari bahkan menjadi Trending Topic dan memunculkan tagar #SAVENOVIAWIDYASARI. 

Novia diketahui bunuh diri setelah sebelumnya dipaksa untuk menggugurkan kandungan sebanyak dua kali oleh mantan kekasihnya yang berprofesi seorang Polisi, Randy Bagus Hari Sasongko. 

Baca Juga: Viral! Ibu Kandung NWR Minta Maaf dan Harap Kasus Tidak Dibesar-Besarkan

Sebelumnya, seorang warganet yang mengaku dekat dengan Novia menuliskan bahwa Novia hamil karena diduga diperkosa oleh Randy.

Disebutkan Novia pernah diajak oleh Randy ke penginapannya.

Karena hal ini, banyak pihak yang meminta Polisi untuk mengusut kasus perkosaan yang dilakukan Randy. 

Berbicara mengenai perkosaan, seperti apa definisinya menurut pandangan hukum? 

Perkosaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Pasal 285 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Ahli Pidana Universitas Brawijaya Malang Dr. Lucky Endrawati S.H., M.H. pun menjelaskan tentang pasal ini. 

Dalam Pasal 285 KUHP, terdapat kata dan frasa dengan kekerasan/dengan ancaman kekerasan, memaksa, seorang wanita, di luar perkawinan, juga dengan dirinya.

Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh